DEPOK – Kasus penyebaran konten intim oleh mantan kekasih kembali mencuat di Depok. Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial JS (34) yang diduga menyebarkan foto dan video syur milik mantan pacarnya, SF. Perbuatan itu disebut membuat korban malu dan akhirnya berani melapor ke polisi.
Kronologi Berawal dari Kiriman WhatsApp
Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2023 di wilayah Kelapa Dua, Cimanggis. Kasus ini terungkap setelah SF mendapat kabar dari seorang teman yang menerima kiriman WhatsApp berisi konten pornografi. Setelah menelusuri pesan itu, SF mendapati foto dan video yang diduga disebarkan JS.
“Awalnya korban mendapat info dari temannya yang mendapat kiriman pesan WhatsApp mengandung konten pornografi berupa foto dan video. Korban merasa malu dan melaporkan ke SPKT Polres Metro Depok,” kata Made, Selasa (28/11/2023).
Korban Sempat Ragu Melapor
Menurut Made, SF sempat menahan diri untuk membuat laporan karena merasa malu atas penyebaran konten pribadi tersebut. Namun, setelah mempertimbangkan dampaknya, korban akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan membuat laporan resmi pada 20 November 2023 dengan nomor LP/B/1372/XI/2023/Spkt/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap JS hingga akhirnya berhasil meringkusnya. Dalam penangkapan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out WhatsApp dan satu unit telepon genggam Xiaomi Note 10S.
Disebarkan ke Media Sosial dan Email
Polisi menyebut, konten syur milik SF tidak hanya beredar lewat WhatsApp, tetapi juga disebarkan ke platform media sosial dan email. Atas perbuatannya, JS kini diamankan di Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
JS dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (thm)






