Alasan Mengapa Pengusaha Perlu Membentuk Badan Hukum

by

Alasan Pengusaha Disarankan Membentuk Badan Hukum Formal

Pelaku usaha di Indonesia didorong untuk tidak lagi memandang badan hukum sebagai urusan perusahaan besar semata. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menilai, bentuk usaha yang sah secara hukum justru menjadi fondasi penting bagi usaha kecil maupun perorangan agar lebih terlindungi, kredibel, dan mudah berkembang.

Kemudahan yang Disediakan Pemerintah

Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan, pemerintah telah membuka jalan yang lebih sederhana bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk bagi usaha perorangan. Ia mencontohkan, pedagang bakso hingga penjual gorengan kini bisa mendirikan perseroan perorangan dengan biaya hanya Rp50 ribu dan proses yang disebut bisa langsung selesai.

Menurut Cahyo, kemudahan ini dirancang agar usaha mikro dan kecil tidak tertinggal dalam urusan legalitas. Dengan status badan hukum, pelaku usaha memperoleh pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta usaha bila suatu saat timbul sengketa. Di sisi lain, badan hukum juga membuat usaha lebih dipercaya oleh mitra bisnis, investor, maupun lembaga yang menyalurkan bantuan pemerintah.

Jalan Menuju Pembiayaan dan Ekspor

Cahyo menegaskan, pemerintah sudah memberi ruang lebih luas bagi usaha mikro dan kecil untuk naik kelas. Hal itu tertuang dalam Pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebut perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang dengan kekayaan di bawah Rp5 miliar.

Ia menambahkan, badan hukum formal juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk masuk ke pasar ekspor. Dalam pandangannya, legalitas bukan hanya soal administrasi, melainkan syarat agar usaha lebih siap menembus pasar yang lebih luas dan berkelanjutan.

Ekspor Tak Cukup dengan Produk yang Laku

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyoroti tantangan utama UMKM Indonesia saat ingin mengekspor barang. Menurut dia, hambatan terbesar bukan semata pada minat pasar, melainkan pada tiga hal mendasar: kuantitas, kualitas, dan kontinuitas.

Jerry mengatakan, Kementerian Perdagangan menyediakan pelatihan di balai ekspor tanpa dipungut biaya. Melalui program itu, UMKM diberi literasi dan edukasi untuk membuka pasar baru. Ia juga mengingatkan agar kontrak ekspor disusun secara realistis, supaya pengiriman tidak berhenti di awal karena masalah lanjutan, termasuk soal kemasan. “Yang penting itu adalah sustainability atau keberlanjutan,” ujarnya.

Bisnis yang Tahan Lama Jadi Ukuran

Prinsip keberlanjutan itu pula yang dipegang Helga Angelina Tjahjadi, co-founder Burgreens. Ia bercerita, Burgreens lahir dari gagasan menghadirkan makanan cepat saji berbahan sayuran hijau dengan kemasan ramah lingkungan. Sejak awal, perusahaan ini berupaya membuktikan bahwa makanan sehat tak harus identik dengan harga mahal.

Helga mengatakan, tantangan yang dihadapi bukan hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga memastikan usaha tetap terjangkau agar dapat bertahan. Dalam operasionalnya, Burgreens menerapkan sejumlah praktik yang sejalan dengan sustainable development goals (SDGs), mulai dari komposisi manajemen yang minimal 50 persen perempuan, penyerapan tenaga kerja yang lebih luas, rantai pasok langsung dari petani, hingga pengurangan sampah plastik sekali pakai. “Dulu pakai bambu, sekarang sudah stainless steel,” kata Helga.

Pernyataan para pejabat dan pelaku usaha itu mengemuka dalam Youth Forum, bagian dari rangkaian pre-event Pertemuan Tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) di Bali, Kamis (12/10). Forum ini menjadi ruang pertemuan antara kebijakan hukum dan kebutuhan dunia usaha, terutama UMKM, yang selama ini kerap berhadapan dengan persoalan akses informasi dan legalitas.

AALCO sendiri didirikan pada 1956 sebagai forum kerja sama internasional yang membantu perkembangan 47 negara anggota dalam isu hukum. Dalam pertemuan tahunan ke-61 ini, Indonesia sebagai tuan rumah juga menginisiasi sejumlah side event, termasuk Asset Recovery Forum, International Humanitarian Law Discussion Forum, serta Business and Investment Forum yang memuat sesi Youth Forum, panel diskusi, expo bisnis dan UMKM, hingga dialog seputar infrastruktur hukum bagi dunia usaha.