Tiga Anggota TNI Yang Membunuh Imam Masykur Diadili dan Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tidak Ada Pengurangan Hukuman

by

Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Jakarta, sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur kembali menyingkap kerasnya tuntutan terhadap tiga oknum TNI yang duduk sebagai terdakwa. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023), oditur militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati tanpa keringanan apa pun.

Tuntutan berat untuk tiga terdakwa

Tiga terdakwa itu adalah anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J. Mereka disebut secara sah telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Imam Masykur, warga Aceh, dalam rangkaian perbuatan yang dinilai dilakukan secara terencana.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan para terdakwa. Menurut dia, perbuatan para terdakwa justru memperlihatkan pelanggaran berat atas sumpah prajurit dan merusak nama baik institusi TNI.

Faktor ekonomi disebut jadi pemicu

Dalam uraian tuntutannya, Upen menyebut motif tindakan itu diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. Namun, motif tersebut tidak mengurangi bobot perbuatan yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Ia menilai tindakan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak menunjukkan itikad baik selama proses penganiayaan berlangsung.

“Tidak ada pengurangan hukuman,” tegas Upen dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023), saat membacakan tuntutan yang juga menyoroti dampak serius perbuatan para terdakwa terhadap citra satuan dan nama baik TNI.

Dipecat dari dinas militer

Selain dituntut hukuman mati, ketiga terdakwa juga diminta dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD). Tuntutan itu menandai sikap keras oditur terhadap kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik karena melibatkan aparat dan berakhir dengan hilangnya nyawa seorang warga sipil.