KPK Menolak Memberikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Jadi Tersangka Pemerasan

by

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap tegas terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. Lembaga antirasuah itu menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli, meski yang bersangkutan pernah menduduki posisi pimpinan di institusi tersebut.

KPK Rujuk Aturan dalam Menolak Bantuan Hukum

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perlindungan dan protokol memang diberikan kepada pimpinan KPK selama menjalankan tugas. Namun, untuk perkara yang menjerat Firli, pimpinan lembaga menilai tidak ada dasar yang cukup bagi KPK untuk menanggung bantuan hukum.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK menggelar rapat pimpinan dan membahas ketentuan yang menjadi acuan pemberian bantuan hukum. Dari hasil pembahasan tersebut, KPK menyimpulkan bahwa perkara yang kini diproses tidak masuk kategori yang bisa ditangani melalui fasilitas bantuan hukum oleh institusi.

“Pimpinan KPK sepakat bahwa perkara yang menjerat Firli Bahuri tidak sesuai peraturan pemerintah yang berlaku sebagai dasar dan acuan bagi KPK dalam memutuskan bantuan hukum,” kata Ali Fikri.

Perkara Firli Berjalan di Polda Metro Jaya

Di sisi lain, proses hukum terhadap Firli terus berjalan di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kepolisian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Setelah status tersangka diumumkan, penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli.

Firli dijadwalkan diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 1 Desember 2023. Dengan keputusan KPK tersebut, penanganan perkara Firli sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian, tanpa pendampingan bantuan hukum dari lembaga yang pernah ia pimpin.