Devid Membunuh Mahasiswi di Bogor karena Sakit Hati: Motifnya

by

BOGOR – Kasus pembunuhan mahasiswi Nindi Putri Ma’rifa di sebuah apartemen di Kota Bogor mulai menemukan titik terang. Polisi menyebut motif pelaku, Devid Ai Lesmana (19), berawal dari rasa sakit hati yang dipendam terhadap korban. Hubungan keduanya disebut sudah lama berakhir, tetapi persoalan pribadi itu diduga terus berlanjut hingga berujung maut.

Pelaku Mengaku Tak Terima Dipermalukan

Kapolres Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Devid merasa tidak terima karena korban kerap merendahkan dirinya di hadapan teman-temannya. Selain itu, korban juga disebut sering meminta uang kepada pelaku.

“Pengakuan dari tersangka, korbannya sering minta-minta (uang) ke pelaku. Kemudian sering dijelek-jelekan di temannya pelaku,” ungkap Bismo, Selasa (12/12/2023).

Polisi juga menerima informasi bahwa korban diduga pernah mengganggu kekasih pelaku. Namun, hubungan antara Devid dan Nindi disebut telah putus sekitar satu tahun lalu. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk menguatkan rangkaian peristiwa sebelum pembunuhan terjadi.

Korban Ditemukan di Bawah Kasur

Sebelumnya, sesosok mayat perempuan muda ditemukan di dalam kamar apartemen di Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Senin (11/12/2023). Jasad korban ditemukan oleh petugas housekeeping di bawah kasur dalam kondisi sudah menimbulkan bau tak sedap.

Hasil pemeriksaan awal polisi menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana, setelah ditemukan sejumlah luka terbuka pada beberapa bagian tubuh korban. Temuan itu membuat kasus ini segera naik ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Korban sebelumnya juga sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 7 Desember 2023. Saat itu, korban berpamitan untuk pergi kuliah, namun tak kunjung kembali hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, Devid dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih menelusuri detail motif, kronologi, dan hubungan pelaku dengan korban untuk memastikan apakah pembunuhan itu benar-benar direncanakan atau terjadi setelah emosi pelaku memuncak. Namun sejauh ini, keterangan penyidik menempatkan sakit hati sebagai pemicu utama tragedi yang menewaskan mahasiswi tersebut.