Pemerintah Disarankan Hanya Mengizinkan Koperasi untuk Mengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan

by -89 Views
Pemerintah Disarankan Hanya Mengizinkan Koperasi untuk Mengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan

Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah hanya mengesahkan koperasi yang mengelola pekerjaan bongkar muat di pelabuhan. Hal ini dilakukan karena melibatkan badan hukum lain akan mengancam eksistensi koperasi yang sudah ada. Ketua Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Muhammad Nasir, mengatakan bahwa koperasi TKBM telah berdiri sejak puluhan tahun dan adanya badan hukum lain hanya akan menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Nasir menambahkan bahwa kondisi koperasi TKBM di pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia cukup tidak menjanjikan, dan mereka sangat bergantung pada volume pekerjaan setiap harinya. Menurutnya, peraturan menteri tentang Tata Kelola TKBM yang sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Perhubungan belum memberikan dukungan yang berpihak kepada pengelola koperasi TKBM.

Nasir menegaskan bahwa pengelolaan tenaga kerja bongkar muat harus dilakukan melalui koperasi TKBM, dan ia berharap agar peraturan menteri terkait tata kelola TKBM dapat diuji publik kembali. Perwakilan serikat buruh TKBM pelabuhan, H. Kholik, juga mengharapkan dilibatkan dalam pengujian kembali peraturan tersebut. Jika pemerintah tetap memaksakan untuk menjalankan peraturan tersebut, mereka mengancam akan melakukan aksi besar-besaran.