JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyorot satu hal yang kerap luput dari perhatian: betapa rentannya anak di ruang yang paling dekat dengan rumahnya sendiri. Pada Selasa (9/1/2024), Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo hadir mendampingi korban berinisial N (7) dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa D (50). Persidangan digelar tertutup.
Pengakuan Terdakwa di Ruang Sidang
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan itu, menurut dia, menjadi bagian penting dalam memperjelas rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban.
“Terdakwa juga mengakui telah melakukan pencabulan kepada seorang anak di bawah umur berinisial N (7),” kata Amriadi.
Dalam perkara ini, korban didampingi saat proses persidangan berlangsung. Kehadiran RPA Perindo, kata Amriadi, bukan hanya untuk memastikan korban mendapat pendampingan, tetapi juga untuk memberi dukungan moral kepada keluarga yang tengah menghadapi proses hukum.
Peristiwa Terjadi di Depan Rumah Korban
Kasus tersebut terjadi di depan rumah korban di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Amriadi menjelaskan, tindakan asusila itu dilakukan berulang kali. Korban disebut sempat diancam dan diiming-imingi uang Rp2 ribu agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
“Terdakwa melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur dan memeluk keras, kemudian anak memberontak, diiming-imingi Rp2 ribu serta ancaman tidak usah bilang ke siapa-siapa. Setelah itu korban mengadu ke sang kakak lalu ke orang tua dan dilaporkan. Itu semua diakui dalam persidangan,” ujar Amriadi.
Peringatan untuk Orang Tua
Melalui kasus ini, RPA Perindo kembali mengingatkan orang tua agar tidak meremehkan pengawasan terhadap anak, termasuk saat mereka bermain di lingkungan sekitar rumah. Menurut Amriadi, ruang yang tampak aman justru bisa menjadi tempat paling rawan ketika pengawasan keluarga longgar.
Ia menekankan, perhatian terhadap perilaku anak dan siapa saja yang berada di sekitarnya perlu diperkuat sejak dini. Kasus seperti ini, kata dia, harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak bisa diserahkan pada kebiasaan atau rasa aman semu. Di sisi lain, proses hukum diharapkan berjalan tegas agar pelaku mendapat efek jera.
RPA Perindo merupakan sayap Partai Perindo yang selama ini dikenal sebagai partai modern, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang menciptakan lapangan pekerjaan.
(jon)





