Insiden mobil guru yang menabrak tiga siswi di SMPN 88 Jakarta Barat pada 11 Januari 2024 memicu respons keras dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari peristiwa yang semula disebut kecelakaan di halaman sekolah itu, muncul peringatan baru: guru dan pegawai di lingkungan sekolah diminta tidak lagi membawa mobil pribadi, terutama bila ruang gerak di sekolah terbatas.
Imbauan DKI setelah insiden di SMPN 88
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan keputusan itu perlu dipahami sebagai langkah pencegahan, bukan sekadar aturan tambahan. Menurut dia, kondisi fisik sekolah harus menjadi pertimbangan utama sebelum kendaraan pribadi masuk ke area sekolah.
“Pertimbangkan ukuran halaman. Jika halaman sekolah luas, maka membawa mobil tidak masalah. Namun, jika halaman sempit, sebaiknya jangan membawa mobil,” kata Purwosusilo, Senin, 21 Januari 2024.
Ia menegaskan larangan itu perlu dipahami oleh guru dan pegawai di seluruh jenjang pendidikan. Di saat yang sama, sekolah juga diminta menjaga agar aktivitas belajar siswa tidak terganggu oleh urusan parkir kendaraan.
Transportasi umum sudah disiapkan
Purwosusilo menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah moda transportasi gratis, mulai dari bus sekolah, Mikro Trans, hingga Transjakarta. Dengan fasilitas itu, ia berharap kebutuhan mobil pribadi ke sekolah bisa ditekan.
Selain imbauan kepada guru dan pegawai, Dinas Pendidikan juga meminta setiap sekolah aktif memastikan aturan ini dijalankan. Fokus utamanya, kata dia, adalah menjaga ruang aman bagi siswa di lingkungan sekolah.
Berawal dari insiden di halaman sekolah
Kecelakaan di SMPN 88 Jakarta Barat terjadi saat tiga siswi berteduh di pos keamanan sekolah sambil menunggu hujan reda. Seorang guru kemudian tidak sengaja menabrak mereka dengan mobil yang diparkir di halaman sekolah.
Akibat peristiwa itu, satu siswi mengalami luka memar, sementara dua lainnya mengeluh nyeri perut. Salah satu korban bahkan harus menjalani operasi di rumah sakit setelah mengalami pendarahan pada kantong kemih. Kasus ini membuat sorotan tak lagi hanya tertuju pada insiden kecelakaannya, tetapi juga pada tata kelola kendaraan di area sekolah yang dinilai perlu dibenahi.





