Cyrus Margono Kembali Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Hukum Baru dalam Kasus Anak Kewarganegaraan Ganda

by -92 Views

Kabar baik bagi penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono telah resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang tersebut akan resmi menjadi WNI. Bahkan, ia sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi opsi tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young untuk memperkuat tim di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Pemain penjaga gawang Panathinaikos B tersebut diketahui beragama Islam karena menyatakan sumpah dengan Al-Quran.

“Demikian, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ujar Cyrus seperti dikutip dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan bagi pemain 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun ketika mencapai usia 21 tahun, status WNI-nya hilang karena tidak diurus olehnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya maksimal pada usia 21 tahun. Namun, Hamdan menegaskan bahwa Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat Peraturan Pemerintah No. 21 Pasal 3A dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus cukup unik. Cyrus merupakan Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan terlambat memilih namun berhasil mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Ini merupakan Terobosan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak Indonesia. Ini adalah bukti kehadiran negara. Salut dan hormat untuk Kementerian Hukum dan HAM RI,” tambahnya.

“Cyrus adalah salah satu dari banyak nama yang dimiliki oleh Hamdan dalam database Talenta Diaspora. Dalam sebuah wawancara yang dikutip dari Kompas, ia telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.” menurut Hamdan.

Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting

Source link