Kewarganegaraan Indonesia Kembali Diperoleh Oleh Cyrus Margono, Hamdan Hamedan: Terobosan Baru dalam Hukum tentang Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -68 Views

Cyrus Margono kembali menjadi warga negara Indonesia setelah mengucapkan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada pagi Kamis (21/3/2023). Ini merupakan kabar baik bagi para penggemar Timnas Indonesia.

Penjaga gawang ini sekarang memiliki status WNI dan sudah memiliki KTP, hanya perlu mengurus paspornya. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi opsi tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, dalam pertandingan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Meskipun memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, dan ibunya berasal dari Iran, Cyrus juga dikenal sebagai pemain yang beragama Islam, seperti terlihat saat ia mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan kembali bagi Cyrus memerlukan upaya ekstra karena status WNI-nya hilang karena tidak diurus saat ia berusia 21 tahun.

Namun, berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023, Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya. Hal ini termasuk dalam kategori anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan telat memilih kewarganegaraannya. Cyrus menjadi kasus pertama dalam sejarah yang berhasil mendapatkan kewarganegaraannya kembali.

Hamdan menyebut bahwa Cyrus adalah salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimilikinya, dengan hampir 400 data SDM Diaspora. Selama proses ini, Kemenkumham terus berupaya untuk menjaga kewarganegaraan para anak Indonesia dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan.

Source link