Kuasa hukum 2 satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan. Dua satpam tersebut mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Bahwa pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami,” ujar Rival di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). Dia optimistis karena merujuk pendapat Dosen UPN Veteran Jakarta Dr Beni Harefa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini. Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.
Dalam gelar perkara pun unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta. “Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilakukannya maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur Pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU Minerba tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan,” ungkap Rival.
Jika merujuk Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan. “Namun itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan,” ujarnya.
Pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili. “Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi,” ucapnya.
Maka itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.