Pahami Perbedaan Antara Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Berikut Penjelasannya!

by -1033 Views
Pahami Perbedaan Antara Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Berikut Penjelasannya!

JAKARTA – Di era modern ini, pemandangan lalu lalang kendaraan telah menjadi asupan sehari-hari. Lonjakan jumlah pengguna kendaraan setiap tahunnya kian terasa, tak terkecuali saat bepergian mengunjungi suatu tempat. Kebutuhan akan lahan parkir pun semakin meningkat untuk menampung kendaraan-kendaraan tersebut secara temporer.

Melihat situasi ini, pemerintah didorong untuk cerdik dalam mengatur dan mengelola lahan parkir secara efektif. Hal ini krusial untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi dan menciptakan tata kelola perkotaan yang tertata rapi.

Selain itu, merancang lahan parkir dengan baik juga membantu mengurangi kemacetan dan gangguan lalu lintas di sekitar gedung atau lokasi, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Semua itu diperlukan tata kelola parkir yang baik di antaranya dengan penyediaan fasilitas parkir umum, maupun parkir di gedung-gedung parkir khusus.

Untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir tersebut, pemerintah memungut biaya retribusi kepada pengguna jasa parkir. Retribusi parkir ini kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Terkait konteks pendapatan daerah, tempat parkir dikenakan pajak yang perlu dibayarkan kepada negara agar lokasi yang ditempati tersebut legal atau sah secara hukum. Pengguna tempat parkir diklasifikasikan ke dalam dua jenis pungutan pajak, tergantung pada jenis tempat parkir yang digunakan. Kedua jenis pungutan tersebut yakni Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Pemerintah sendiri telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Dalam memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir. Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.

Oleh sebab itu, yuk pahami lebih jauh perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir? Berikut penjelasannya:

Memahami PBJT atas Jasa Parkir

Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT merupakan Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir merupakan pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir.

“Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Berdasarkan pengertian tersebut, merujuk Pasal Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT pada dasarnya meliputi:

Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta dan yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.

Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Layanan parkir valet ini merupakan jenis objek pajak baru yang diatur dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Perlu diketahui, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan Pajak Parkir / PBJT atas Jasa Parkir. Pengecualian ini telah diatur juga dalam Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, meliputi:

a. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
d. Penyelenggaraan penitipan Kendaraan Bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 (dua puluh) kendaraan roda 2 (dua)
e. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan Kendaraan Bermotor.

Memahami Retribusi Parkir