Polres Jakbar Mengamankan 449 Rekening Sindikat yang Digunakan untuk Transaksi Jual Beli di Rekening Penampung Judi Online

by -48 Views

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial J (34) terkait kasus sindikat penjualan rekening penampung judi online. Selain itu, polisi juga menyita 449 rekening penampung uang judi online.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Polisi juga berhasil menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan dari tangan pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat penjualan rekening penampung uang judi online. Seorang tersangka bernama Jefri (34) berhasil diamankan terkait kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7/2024) yang lalu.

Andri menuturkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan rekening penampung judi online.

“Ditemukan bahwa terdapat seseorang bernama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk kegiatan judi online,” papar Andri.