Polsek Pademangan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta merengkus pelaku tawuran dalam Operasi Nila Jaya 2024. Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada bulan Juli 2024. Ada empat kasus narkotika yang terungkap, tiga kasus curanmor, dan upaya pencegahan tawuran untuk menciptakan situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Pademangan.
Dalam kasus narkoba, penyidik berhasil mengungkap tiga perkara dengan barang bukti sabu seberat 40,09 gram. Empat tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus curanmor melibatkan lima tersangka yang mencuri dua sepeda motor Yamaha Mio dan satu Honda Beat milik warga Jakarta Utara.
Tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polsek Pademangan juga berhasil mencegah aksi tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Pademangan Barat, Jakarta Utara dengan menangkap 16 laki-laki, termasuk lima dewasa dan 11 anak di bawah umur serta menyita senjata tajam jenis celurit dan stik golf.