Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya, Arinap ke Polda Metro Jaya. Tiko melaporkan Arinap karena diduga telah mengambil laptop secara paksa.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan bahwa kliennya telah membuat laporan berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Irfan menjelaskan bahwa pada awal 2022, laptop milik Tiko diambil secara paksa oleh mantan istrinya. Di dalam laptop tersebut terdapat data perusahaan berupa foto, properti dalam bentuk lagu-lagu yang merupakan investasi Tiko untuk keperluan komersil dan tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini.
“Ada data transmisi atau file digital yang diduga telah ditransmisikan tanpa izin dari Tiko dan menimbulkan kerugian,” ujar Irfan.
Irfan juga menyampaikan bahwa meskipun sudah dilakukan upaya somasi secara kekeluargaan dan musyawarah, namun pihaknya belum mendapatkan tanggapan.
Data-data yang ada dalam laptop tersebut sangat penting untuk kebutuhan komersil Tiko selama 2 tahun terakhir, mengingat selain bekerja sebagai banker, Tiko juga memiliki hobi sebagai DJ yang memerlukan file-file yang ada dalam laptop tersebut.