Oknum PN Depok Yang Menodongkan Airsoft Gun Ke Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Langsung Ditahan

by

DEPOK — Kasus aksi menodongkan airsoft gun yang dilakukan oknum staf Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR memasuki tahap baru. Polisi menetapkan DR sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah video aksinya terhadap seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, viral di media sosial.

DR Ditahan Usai Pemeriksaan Intensif

Kepastian itu disampaikan Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, saat dikonfirmasi pada Selasa. “Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Setelah status hukum ditingkatkan, DR kini ditahan di Mapolsek Bojongsari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi memeriksa DR secara intensif menyusul beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aksi arogan saat mengacungkan senjata airsoft gun ke arah warga. Peristiwa itu segera menyedot perhatian publik karena melibatkan pegawai lembaga peradilan dan terjadi di ruang publik.

Perselisihan soal Pembongkaran Bangunan

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa tindakan DR tidak dilakukan dalam kondisi terpengaruh alkohol. Menurut dia, aksi tersebut dipicu perselisihan paham terkait pembongkaran bangunan yang kemudian memicu emosi terduga pelaku.

Arya menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DR melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar. Polisi juga menyebut tidak ditemukan indikasi bahwa DR berada di bawah pengaruh minuman keras atau zat lain saat kejadian berlangsung.

Terancam Pasal Berlapis

Meski senjata yang digunakan bukan senjata api maupun senjata tajam, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. DR terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi juga masih akan menggelar perkara untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana satu tindakan di tengah konflik warga bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius, terlebih ketika dilakukan oleh aparatur yang seharusnya menjaga wibawa lembaga.

Sumber : SINDOnews