Partai Perindo Belum Menentukan Tindakan Lanjutan Terkait Putusan MK di Pilkada Jakarta

by -48 Views

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun, memastikan bahwa partainya masih mempertahankan keputusan terakhir setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Perindo telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dikenal sebagai KIM Plus, bersama dengan 11 partai lainnya, dalam mendukung Ridwan Kamil-Suswono sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta.

Setelah mendeklarasikan dukungan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengakibatkan perubahan dalam aturan ambang batas pencalonan dalam pilkada. Meskipun sebelumnya Partai Perindo berada dalam koalisi dengan PDIP dalam Pilpres 2024, mereka belum mengambil keputusan untuk bergerak secara berbeda dalam Pilkada Serentak 2024.

Tama menegaskan bahwa belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai bersatu kembali dengan PDIP setelah putusan MK. Setiap petinggi partai sedang mempelajari putusan MK dan akan mempertimbangkan berbagai opsi yang ada. Putusan MK juga akan berpengaruh pada kemampuan Partai Perindo untuk mencalonkan kader terbaiknya di berbagai daerah.

Partai Perindo akan terus memperhitungkan banyak opsi dan melakukan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan selanjutnya. Meskipun hanya memiliki satu kursi di Jakarta, partai ini tetap berusaha memaksimalkan potensi kader terbaiknya di setiap kesempatan yang ada.