Warga Jakarta Diimbau Waspada Karena Terjadi Banyak Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

by

Jakarta kembali dihadapkan pada ancaman yang sering muncul tanpa tanda-tanda mencolok: korsleting listrik. Di tengah padatnya hunian dan tingginya aktivitas warga, persoalan yang kerap dianggap remeh ini justru menjadi pemicu terbesar kebakaran di ibu kota.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, 61,12 persen kasus kebakaran di Jakarta dipicu oleh hubungan arus pendek listrik. Data itu berasal dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Korsleting Masih Jadi Sumber Utama Kebakaran

Heru menyampaikan data tersebut melalui sebuah video dalam diskusi bertema Tingkatkan Keamanan Listrik, Cegah Kebakaran di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa keselamatan warga tidak cukup hanya bergantung pada respons saat api sudah muncul, melainkan harus dimulai dari upaya pencegahan.

Menurut Heru, pemerintah provinsi menaruh perhatian besar pada rasa aman masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan kebakaran terus diperkuat, terutama karena sumber risiko paling dominan justru datang dari instalasi listrik di rumah dan lingkungan permukiman.

Sosialisasi Diperluas ke Lingkungan Warga

Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas sosialisasi pencegahan kebakaran di seluruh wilayah Jakarta. Upaya ini diarahkan agar warga memahami cara menekan risiko sejak dari lingkup paling dekat, yakni rumah tangga.

Ia juga meminta warga lebih berhati-hati dalam menggunakan listrik sehari-hari. Peralatan listrik, kata Heru, sebaiknya dipastikan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, instalasi listrik perlu dirawat dan diperbarui secara berkala agar tidak menjadi sumber bahaya.

Bagian dari Jakarta yang Ingin Lebih Aman

Upaya pencegahan kebakaran itu disebut Heru sejalan dengan arah Jakarta sebagai Kota Global sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang ditetapkan pada 25 April 2024. Dalam kerangka itu, keamanan dan kenyamanan warga menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan kota.

Di kota dengan kepadatan tinggi seperti Jakarta, satu kelalaian kecil pada instalasi listrik bisa berujung pada kerugian besar. Karena itu, pesan pencegahan yang disampaikan pemerintah kali ini tidak sekadar imbauan rutin, melainkan peringatan bahwa keselamatan warga kerap ditentukan oleh kebiasaan sehari-hari yang paling sederhana.