JAKARTA – Memiliki kendaraan pribadi menjadi impian banyak orang. Mobilitas yang lebih tinggi dan kemudahan dalam beraktivitas adalah alasan utama mengapa kendaraan pribadi begitu diminati. Namun, di balik kemudahan itu, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, yaitu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Selain sebagai sumber pendapatan daerah, PKB juga memberikan manfaat penting bagi masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami tentang PKB, mulai dari perhitungan dasarnya hingga tujuan implementasinya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
“Apa saja ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta? Simak penjelasannya:
Objek Pajak
Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
Kereta api
Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah”.