“Pramono-Rano Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih: Penetapan Tanpa Gugatan”

by -32 Views

Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) berhasil memenangkan Pilkada Jakarta 2024 tanpa adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu pengumuman daftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari MK sebelum menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa mereka tidak bisa menetapkan tanggal pasti untuk penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sementara mereka menunggu keputusan MK terkait sengketa pilkada yang terdaftar dalam BRPK. Menurut aturan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah MK menerima permohonan yang terdaftar dalam BRPK. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, yaitu Ridwan Kamil – Suswono (RIDO), tidak mengajukan gugatan ke MK, membuka jalan bagi pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) untuk memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran. Hingga saat ini, tidak ada permohonan yang diajukan oleh pasangan RIDO maupun pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun – Kun Wardana.