Satu dari pelaku komplotan perampok yang beraksi di Jalan Tol Akses Tanjung Priok Km 13+500, Jakarta Utara telah berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku yang berhasil diamankan ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Informasi ini disampaikan oleh Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnandi, yang mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis terkait dengan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan). Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada sore hari Jumat, 3 Januari 2025, ketika jalan tol sedang mengalami kemacetan. Komplotan pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan penyisiran terhadap mobil-mobil yang memiliki kaca terbuka. Dalam aksi perampokan tersebut, dua orang menjadi korban dan mengalami luka akibat senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku. Korban pertama kehilangan satu buah tas yang berisi dokumen pribadi, sementara korban kedua kehilangan satu unit HP. Kedua korban mengalami luka akibat serangan, dengan korban pertama mengalami luka di bagian punggung dan korban kedua mengalami luka di jari tangan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perampokan ini untuk mengungkap seluruh anggota komplotan dan membawa mereka ke pengadilan.
Residivis Kasus Curas Ditangkap: Penemuan Terbaru!
