Pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi perhatian setelah persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut memicu dugaan pelanggaran administratif dan konflik kepentingan. Kasus ini menyita sorotan publik bukan semata karena lokasinya yang berada di laut, melainkan juga karena proses penerbitannya dinilai menyimpang dari ketentuan yang semestinya dijalankan.
Setelah melalui investigasi, pemerintah akhirnya mencabut HGB tersebut. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menyatakan penerbitan HGB itu tidak sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan di kawasan pesisir, yang selama ini kerap menjadi titik rawan sengketa.
Pencabutan HGB Memunculkan Pertanyaan Baru
Meski pencabutan HGB sudah dilakukan, persoalan belum berhenti di sana. Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan paling penting: siapa yang harus bertanggung jawab dan siapa yang semestinya diusut dalam kasus ini. Situasi tersebut membuat isu pagar laut di Tangerang tidak lagi sekadar soal dokumen pertanahan, tetapi juga menyentuh akuntabilitas pejabat dan lembaga yang terlibat.
Kasus ini juga menyoroti bagaimana pelanggaran tata ruang dapat berdampak luas, terutama bagi masyarakat pesisir yang kerap berada di posisi paling rentan ketika kebijakan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari sini, muncul kebutuhan untuk melihat persoalan ini lebih jauh, tidak hanya pada hasil akhirnya, tetapi juga pada proses yang melahirkan izin tersebut.
Bahas Tuntas Malam Ini di iNews
INTERUPSI bertajuk "HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut?" akan mengulas persoalan ini secara lebih mendalam malam ini bersama para pakar dan narasumber kredibel. Diskusi tersebut diharapkan dapat membuka gambaran lebih jelas mengenai duduk perkara, jalur pengawasan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penerbitan HGB di laut Kabupaten Tangerang.
Saksikan pembahasan lengkapnya malam ini di iNews.





