Pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di laut, menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran administratif dan konflik kepentingan. Pemerintah akhirnya mencabut HGB tersebut setelah investigasi panjang, dimana Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menyatakan penerbitan HGB tidak sesuai prosedur hukum. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran tata ruang dapat berdampak besar pada masyarakat, khususnya di kawasan pesisir yang rawan konflik. INTERUPSI “HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut?” akan membahas masalah ini lebih dalam malam ini bersama para pakar dan narasumber kredibel. Pencabutan HGB ini pun memunculkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban atas persoalan ini. Saksikan diskusi lengkapnya malam ini di iNews.
“Interupsi HGB Pagar Laut: Siapa Yang Diusut? Malam Ini Live di iNews”
