Pembatalan sejumlah sertifikat di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025) menjadi sorotan karena menyangkut kehati-hatian negara dalam mengoreksi produk administrasi pertanahan yang berpotensi bermasalah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, langkah itu tidak boleh dilakukan serampangan karena sedikit kelalaian saja bisa berujung pada cacat hukum.
Pemeriksaan dilakukan sebelum pembatalan
Nusron menyebut pembatalan sertifikat baru bisa ditempuh setelah melalui pemeriksaan dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah secara teliti. Ia bersama tim juga turun langsung melihat kondisi fisik tanah di lokasi. Menurut dia, proses semacam ini penting agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan SK sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan telah disetujui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Hingga kini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa dalam rangka verifikasi sertifikat di kawasan tersebut.
Risiko maladministrasi jadi perhatian
Nusron juga menyinggung konsekuensi jika penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan. Ia menjelaskan, kondisi itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan berujung pada sanksi. Karena itu, proses penelusuran dilakukan menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
Inspektorat disebut telah melakukan penyelidikan selama empat hari. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya memastikan apakah penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut Desa Kohod benar-benar memenuhi syarat atau justru menyimpan pelanggaran prosedur. Dalam kasus seperti ini, kehati-hatian menjadi kunci, sebab pembatalan tanpa dasar yang kuat justru bisa memunculkan sengketa administratif baru.





