Polisi mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan berusia 29 tahun dengan inisial UK. Kasus ini dimulai dengan penemuan mayat tanpa kepala dalam sebuah koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Jenazah perempuan tersebut ditemukan dalam keadaan tidak utuh, terbungkus dalam koper berwarna merah seperti paket, dan ditemukan kondisi tubuh yang tidak lengkap. Polisi juga melakukan autopsi terhadap korban.
Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Antok merupakan teman dekat atau kekasih korban, yang juga mengaku sebagai suami siri di tempat kediaman UK. Pelaku, yang berasal dari Tulungagung, juga merupakan tokoh di salah satu perguruan pencak silat dan aktif dalam sebuah LSM yang sering berhubungan dengan kepolisian. Antok dihadapkan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berpotensi menghadapi hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Motif cemburu menjadi latar belakang pelaku melakukan tindakan tersebut. Cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain, sering meminta uang kepada pelaku, dan pernah menghina anak pelaku menjadi pemicu aksi kekerasan. Peristiwa dimulai saat tersangka dan korban bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu malam, di mana terjadi pertengkaran di antara keduanya yang berujung pada kematian korban.
Selanjutnya, pelaku mencoba untuk membuang mayat korban dengan memutilasi tubuhnya menjadi beberapa bagian. Antok menggunakan pisau yang dibelinya di minimarket sebelum mengakhiri nyawa korban. Tindakan pelaku kemudian dibongkar oleh polisi, yang mengungkapkan detail kronologi kejadian dan motif di balik tindakan keji tersebut.案.