Anak bos Prodia, Arif Nugroho, menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Romy Sihombing, yang juga menyatakan bahwa mobil Lamborghini dan BMW milik kliennya hilang dalam kasus tersebut. Arif Nugroho telah menyerahkan uang senilai Rp17 miliar kepada AKBP Bintoro, namun kasus ini melibatkan nama-nama lain seperti AKBP Gogo Galesung dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
Romy mengungkapkan bahwa mobil Lamborghini, Harley Davidson, dan dua motor BMW hilang dari klien mereka, bersama dengan sejumlah uang tunai yang diberikan kepada oknum-oknum yang terlibat. Kuasa hukum ini juga menyatakan niatnya untuk melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian material yang dialami kliennya. Proses hukum ini menjadi sorotan karena adanya kecurigaan adanya pembagian yang tidak merata dari uang hasil pemerasan, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam kasus ini.
Romy menegaskan bahwa kliennya telah mengeluarkan dana besar sebesar Rp17 miliar, namun Kapolres Jaksel hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut. Hal ini menimbulkan kecemburuan dan memperkuat dugaan adanya kesepakatan tidak adil antara sejumlah oknum polisi terkait. Keseluruhan kasus ini membawa kedukaan bagi kliennya dan melibatkan beberapa pihak yang patut dipertanyakan peran dan tanggung jawabnya.