Gugatan Bobby Nasution ke PTUN: Analisis Tim Edy

by -99 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pilgub Sumut nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dari tim Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala. Meskipun demikian, tim Edy – Hasan berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Bobby Nasution sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilgub Sumut 2024.

Juru Bicara Edy – Hasan, Sutrisno Pangaribuan, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah hukum lain untuk menantang Bobby Nasution. Mereka berpendapat bahwa Bobby harus mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan, bukan hanya mengambil cuti selama masa kampanye Pilgub Sumut. Gugatan ke PTUN dianggap sebagai langkah mencari keadilan, bukan hanya untuk menang dalam Pilgub Sumut.

Meskipun MK telah memutuskan bahwa Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pihak mereka tetap memiliki catatan terkait putusan tersebut. Mereka merasa bahwa putusan MK terkesan tergesa-gesa demi menyesuaikan jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak. Sutrisno menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup kuat terkait masalah tersebut, namun hakim MK tidak memeriksa saksi-saksi yang diajukan.

Tim Edy-Hasan juga membantah putusan hakim yang menyatakan mereka tidak dapat membuktikan dukungan cawe-cawe PJ Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby. Mereka berpendapat bahwa bukti konkret mereka harus didengar dalam sidang. Meskipun demikian, mereka mengaku bahwa Edy Rahmayadi telah menerima putusan MK dan bersiap untuk melangkah ke depan.

Seperti yang diumumkan Ketua MK Suhartoyo, permohonan sengketa Pilkada Sumut 2024 dari tim Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala telah ditolak. Hal ini membawa mereka untuk mempertimbangkan opsi gugatan ke PTUN sebagai langkah selanjutnya.