JAKARTA — Kasus dugaan pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro memasuki babak baru setelah Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Putusan itu menambah sorotan terhadap penanganan perkara yang turut menyeret sejumlah personel kepolisian lain. Di tengah keputusan tersebut, Bintoro disebut memilih menempuh banding.
Putusan etik dan langkah banding
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, AKBP Bintoro telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang KKEP. Menurut dia, upaya banding yang diajukan Bintoro menjadi langkah lanjutan setelah putusan dijatuhkan. Perkara ini menjadi perhatian lantaran menyangkut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, yang sejak awal memicu pertanyaan soal integritas penanganan perkara di internal kepolisian.
Bintoro sendiri membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Namun, bantahan itu belum mengubah keputusan majelis etik yang telah memvonisnya dengan sanksi terberat dalam disiplin kepolisian. Kini, proses berikutnya bergantung pada tahapan banding yang dia tempuh.
Kasus serupa juga menyeret nama lain
Di saat yang sama, AKP Mariana juga masih menjalani sidang kode etik dalam kasus yang sama. Dalam proses pemeriksaan itu, sekitar 16 saksi telah dimintai keterangan. Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada satu nama, melainkan melebar ke sejumlah anggota yang diduga memiliki keterkaitan.
Selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bentuk hukuman lain juga telah dijatuhkan kepada anggota polisi yang terlibat dalam kasus serupa, mulai dari demosi hingga penempatan khusus. Langkah-langkah itu memperlihatkan bahwa institusi kepolisian tengah berupaya memberi respons atas dugaan pelanggaran yang mencoreng proses penegakan hukum.
Laporan pidana masih berjalan
Tak hanya di ranah etik, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang masih berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, kasus AKBP Bintoro tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kode etik, tetapi juga membuka kemungkinan penelusuran dalam ranah pidana.
Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada kelanjutan banding Bintoro, pemeriksaan terhadap AKP Mariana, serta perkembangan laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Di tengah sorotan itu, kasus ini kembali menegaskan betapa seriusnya konsekuensi ketika dugaan penyalahgunaan wewenang muncul di tubuh aparat penegak hukum.





