Kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho dan rekannya Muhammad Bayu Hartanto telah dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang dan segera akan naik ke tahap persidangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi hal ini pada hari Minggu (9/2/2025). Informasi tersebut diterima dari Kejaksaan Jaksel, yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah mencapai tahap P21. Para tersangka saat ini telah berada di Rutan dan proses penyerahan barang bukti akan segera dilakukan.
Selain kasus pembunuhan, kasus pelecehan seksual yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto juga telah rampung. Kedua kasus tersebut telah mencapai tahap P21 dan proses selanjutnya akan segera dilaksanakan. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada bulan April 2024. Seluruh perkembangan kasus ini merupakan informasi terbaru yang disampaikan oleh pihak berwenang kepada media.