Proses Pembongkaran Pagar Laut Tarumajaya Bekasi

by

BEKASI — Pembongkaran pagar bambu di perairan Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, resmi dimulai pada Selasa (11/2/2025). PT TRPN, selaku perusahaan pemilik pagar laut, menargetkan pekerjaan itu rampung dalam waktu tujuh hari. Di lokasi, satu unit alat berat dikerahkan untuk mencabut deretan bambu yang terpasang di area reklamasi yang sebelumnya telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Komitmen patuh aturan

Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi pemerintah. Menurut dia, proses tersebut menjadi langkah lanjutan setelah area itu mendapat perhatian dari otoritas terkait. Sejumlah pekerja perusahaan ikut dilibatkan dalam pembongkaran, dengan metode pencabutan bambu menggunakan alat berat sebelum materialnya dibuang ke perairan sekitar lokasi.

Diawasi, bukan dikerjakan pemerintah

Proses pembongkaran ini juga dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah. Ipunk menegaskan, pihaknya tidak menjalankan pembongkaran, melainkan mengawasi jalannya pekerjaan yang dilakukan PT TRPN. Dengan target yang dipasang perusahaan, pembongkaran pagar laut itu diharapkan selesai dalam tujuh hingga delapan hari.