Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap enam wartawan gadungan terkait kasus dugaan pemerasan. Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SA yang mengaku telah diperas sebesar Rp10 juta oleh para pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai wartawan dan bertugas di hotel-hotel di Jakarta untuk mengintai dan mempersekusi target sasaran mereka. Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Fanni Athar Hidayat, Panit 3 Subdit Resmob, juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban pemerasan dengan modus serupa. Semua informasi tersebut akan membantu untuk mengidentifikasi serta memberantas praktik pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku yang menyamar sebagai wartawan.
Penangkapan 6 Wartawan Gadungan: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan
