Seorang sopir truk bernama Bendi Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Kota Bogor. Saat ini, Bendi Wijaya telah menjalani penahanan di Polresta Bogor Kota setelah dinyatakan tersangka. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp 24 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi kini berada dalam tahanan di Rutan Mapolresta Bogor Kota. Kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di GT Ciawi 2, Bogor pada tanggal 4 Februari 2025 malam. Tragisnya, kecelakaan ini mengakibatkan 8 orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka. Dari jumlah korban yang meninggal, 6 orang telah diidentifikasi sedangkan 2 lainnya belum teridentifikasi karena mengalami luka bakar hingga 100%.
Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sehingga kita semua harus berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara.