Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Forex Earnings in Indonesian Banks

by -37 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru yang memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam pengumuman tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat.

Menurut Prabowo, penyimpanan devisa dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah mencatat bahwa dana devisa dari ekspor sumber daya alam seringkali disimpan di luar negeri, sehingga manfaatnya kurang optimal bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia dapat meningkat hingga 80 miliar dolar AS.

Kebijakan tersebut akan berlaku secara khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas akan dikecualikan dan masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo optimis bahwa kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi negeri, dengan harapan pendapatan ekspor bisa melebihi angka 100 miliar dolar AS dalam waktu yang ditentukan.