Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa peraturan gubernur terkait penunjukan staf khusus saat ini masih dalam tahap pembahasan. Penunjukan staf khusus itu diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono menjelaskan bahwa pergub terkait masih dalam proses penyusunan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Beliau menegaskan bahwa akan mengumumkan sosok staf khusus setelah pergub rampung dan diterbitkan. Sebelumnya, Pramono menyatakan akan memiliki tujuh staf khusus yang berasal dari kalangan profesional untuk membantunya setelah dilantik menjadi Gubernur Jakarta. Dia juga menegaskan bahwa akan menaati aturan perundang-undangan terkait hal ini dengan memiliki tujuh staf khusus. Pramono tidak akan menggunakan atau memakai Tata Guna Pelayanan Pengawasan (TGUPP) dalam struktur kepengurusan stafsus-nya.
Pramono Ungkap Pergub Penunjukan Stafsus Gubernur
