Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih menahan diri untuk mengumumkan nama-nama staf khusus yang akan membantunya di Balai Kota. Alasannya, aturan teknis berupa peraturan gubernur atau pergub yang menjadi dasar penunjukan staf khusus itu belum selesai dibahas.
Pergub masih disusun Sekda DKI
Pramono menyebut penyusunan pergub tersebut kini berada di tangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Aturan itu penting karena penunjukan staf khusus memang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Pergubnya masih dibahas,” kata Pramono, seraya menegaskan bahwa dirinya baru akan membuka identitas staf khusus setelah regulasi itu rampung dan resmi diterbitkan.
Akan ada tujuh staf khusus
Sebelumnya, Pramono telah menyampaikan bahwa ia akan menunjuk tujuh staf khusus dari kalangan profesional untuk mendukung kerja-kerjanya setelah dilantik sebagai Gubernur Jakarta. Jumlah itu, kata dia, dibuat untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pramono juga menegaskan dirinya akan patuh pada aturan perundang-undangan dalam membentuk tim pendamping tersebut. Karena itu, ia memilih tidak menggunakan Tata Guna Pelayanan Pengawasan (TGUPP) dalam struktur staf khususnya.
Menunggu dasar hukum rampung
Dengan pergub yang masih dalam proses, Pramono belum memberi sinyal kapan nama-nama staf khusus itu akan diumumkan. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut tidak akan dilakukan sebelum dasar hukumnya benar-benar selesai. Sikap itu sekaligus menunjukkan bahwa penyusunan tim di lingkungan Gubernur DKI Jakarta masih menunggu kepastian administratif dari pemerintah daerah.





