Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya: Dampak Menjabat Dua Periode

by -25 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi Calon Bupati nomor urut 3, Ade Sugianto, sebagai peserta Pilkada serentak 2024 karena telah menjabat dua periode pemerintahan. Meskipun Ade didiskualifikasi, calon wakil bupati nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, masih diperbolehkan untuk bersaing dalam pemungutan suara ulang. MK juga memerintahkan partai politik pengusul untuk mengusulkan pengganti Ade. Hal ini terkait dengan periodisasi jabatan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya, dan MK menghitung masa jabatannya dimulai dari September 2018 hingga 23 Maret 2021. Dalam putusannya, MK menekankan perlunya PSU diselenggarakan oleh KPU Tasikmalaya tanpa keikutsertaan Ade Sugianto dalam waktu 60 hari sejak pembacaan putusan tersebut.

Source link