Dalam sebuah rapat evaluasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menaksir bahwa anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) hasil sengketa pilkada 2024 di MK dapat mencapai kisaran antara Rp900 miliar hingga Rp1 triliun. Menurut Dede, anggaran tersebut diperkirakan berdasarkan kebutuhan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan PSU, termasuk alokasi dari KPU sebesar Rp486 miliar dan Bawaslu sebesar Rp215 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk alokasi anggaran untuk pemilihan ulang dan pengamanan dari Polri dan TNI.
Rencananya, anggaran tersebut akan dibagi dengan sebagian besar dibiayai oleh pemerintah daerah sekitar Rp200 miliar serta sisa alokasi anggaran akan disediakan oleh pemerintah pusat. Meskipun alokasi anggaran masih dalam tahap estimasi, Ketua KPU, Moch Afifudin, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakannya dengan efisien dan meminimalkan kebutuhan yang tidak diperlukan. Sebelumnya, MK telah memerintahkan PSU di 24 kasus perselisihan Pilkada dengan persyaratan yang berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa daerah diminta untuk melakukan PSU di seluruh TPS, sementara ada juga yang hanya di sebagian TPS. Selain itu, terdapat permintaan untuk melakukan rekapitulasi suara ulang dalam beberapa kasus khusus terkait dengan Pilkada.