Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menyoroti kompetensi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan 24 daerah akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024. Menurut Edi, PSU tersebut terjadi karena KPUD kurang teliti dalam melakukan verifikasi syarat calon kepala daerah. Beliau menyampaikan bahwa ada 24 daerah yang akan menjalani PSU karena terdapat berbagai masalah pelanggaran hukum dan administrasi, menimbulkan pertanyaan seputar kompetensi penyelenggara di daerah serta kesiapan pemerintah daerah dalam hal pendanaan untuk PSU. Oleh karena itu, Edi berharap proses PSU di sejumlah daerah dilakukan dengan pengawasan ketat guna memastikan berjalan lancar.
Di samping itu, Edi menegaskan bahwa PSU perlu dilakukan meskipun tengah ada efisiensi anggaran, dengan mendorong pemerintah pusat untuk membantu daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam hal anggaran untuk PSU. Sebagai kesimpulan rapat Komisi II bersama KPU dan Bawaslu, Edi mengutip Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan tentang pendanaan kegiatan pemilihan, yang harus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan. Kesimpulan rapat tersebut juga menekankan pentingnya melaporkan kepada Komisi II DPR RI dalam waktu 10 hari setelah rapat kerja dilaksanakan.