Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan pandangan tentang dugaan BBM dioplos dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023 yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud saat menjadi pembicara dengan tema ‘Ketimpangan Hukum Dalam Perspektif Kelas: Analisis Politik Hukum terhadap Penegakan Hukum bagi Masyarakat Miskin’ di Masjid Kampus UGM. Salah seorang peserta acara tersebut menanyakan tanggapan Mahfud mengenai isu BBM oplosan. Mahfud menjelaskan bahwa oplosan BBM merupakan tindakan kriminal jika dilakukan, dengan memberikan contoh Pertamax dan Pertalite.
Mahfud juga mengungkapkan sebuah doa yang populer di kalangan santri saat hendak memasuki SPBU yang ia modifikasi dalam bentuk lelucon. Dia menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung menangani kasus Pertamina ini sudah tepat dan meminta agar tidak meremehkan lembaga itu. Mahfud mengatakan bahwa orang-orang dalam Kejaksaan Agung pasti memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia juga menyoroti adanya praktek kongsi jahat di sektor perminyakan sejak era Orde Baru, yang kini terulang kembali. Kasus BBM oplosan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan RON 92 (Pertamax) di Pertamina. Beberapa pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejagung terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi di Pertamina. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir mengenai kualitas BBM milik Pertamina karena korupsi yang terjadi tidak berdampak pada BBM yang beredar saat ini.