Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merupakan upaya untuk memenuhi hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan cukup, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya.
Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran penting THR sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Dengan menerapkan kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlakuan yang adil dan layak, serta menjadi bagian dari upaya menjaga kestabilan sosial ekonomi di Indonesia.