Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Kebijakan ini diatur dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 untuk seluruh aparatur negara, yang meliputi pegawai di pusat maupun daerah. Total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta. Gaji THR ASN meliputi berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Beliau juga menyebutkan berbagai kebijakan lain yang diterapkan pemerintah, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyaluran THR bagi karyawan swasta dan bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir.
Pembagian THR Prabowo Subianto: Jadwal dan Penerima Manfaat
