Pada tanggal 27 Februari 2025, masyarakat Indonesia telah mengalami perubahan perilaku terkait penyimpanan emas. Dari kebiasaan tradisional menyimpan emas di sudut rumah, kini masyarakat beralih menjadi pelanggan bank emas. Peresmian layanan bank emas pertama di Indonesia, yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian, disambut baik oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi Presiden, Prita Laura.
Keberadaan bank emas di Indonesia memberikan platform yang aman dan terstruktur bagi investor untuk bertransaksi tanpa harus menyimpan emas fisik secara langsung. Hal ini tidak hanya dapat mendukung stabilisasi ekonomi, namun juga membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan berinvestasi dalam emas, baik para investor maupun industri di Indonesia akan mendapat manfaat yang signifikan. Selain itu, pengelolaan emas yang lebih baik dapat membantu negara dalam memanfaatkan emas sebagai bagian dari cadangan devisa nasional.
Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank emas yang dikelola oleh BSI dan Pegadaian pada 26 Februari 2025. BSI menyediakan layanan penyimpanan emas dan perdagangan emas, sementara Pegadaian menawarkan tabungan emas, deposito emas, pembiayaan emas, dan deposito emas. Investasi dalam emas dianggap prospektif karena nilainya cenderung terus meningkat.
Diharapkan bahwa masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan layanan bank emas yang disediakan oleh kedua lembaga tersebut. Selain itu, Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 menyatakan bahwa bank emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Transaksi jual-beli emas yang terstandarisasi memberikan jaminan keamanan dalam penyimpanan emas dan merupakan langkah penting menuju kemandirian ekonomi.