Presenter dan YouTuber Deddy Corbuzier belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada 11 Februari. Hal ini disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut bahwa Deddy belum menyampaikan LHKPN-nya menurut database KPK. Batas waktu pelaporan bagi Deddy adalah tiga bulan setelah dilantik pada jabatan tersebut.
Staf Khusus Menteri masuk dalam kategori wajib lapor berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang akan berlaku efektif 1 April 2025. KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk menentukan status Staf Khusus Menteri apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Jika setara, Deddy wajib melaporkan LHKPN-nya dalam batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025.
Pelantikan Deddy sebagai Staf Khusus Menteri disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui Instagram. Sjafrie memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan kepada Deddy, dan menegaskan pentingnya kolaborasi strategis dalam menjaga kedaulatan. Dengan amanah baru ini, diharapkan Deddy dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat pertahanan nasional untuk masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.
Selain Deddy Corbuzier, ada nama lain yang dilantik sebagai Staf Khusus Menteri, yaitu Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Lenis Kogoya. Lenis juga diberi tanda penghargaan oleh Sjafrie, namun Lenis hanya merespons pertanyaan dengan mengirim stiker ibu jari. KPK menyatakan ketersediaannya untuk mendampingi dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN bagi mereka yang sudah dilantik.