Pengelola Parkir Pasar Tramo Maros Terancam Dievaluasi karena Keterlambatan Retribusi

by

MAROS — Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Maros mulai membuka opsi evaluasi terhadap kinerja CV Ars Mekar selaku pengelola parkir di Pasar Tradisional Modern Butta Salewangang (Tramo) Maros. Langkah ini muncul setelah penyetoran retribusi parkir dalam kerja sama yang berjalan dinilai kerap terlambat.

Setoran Retribusi Dinilai Tak Lagi Konsisten

Kerja sama antara Kopumdag Maros dan CV Ars Mekar tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku selama tiga tahun, sejak 2023 hingga 2025. Dalam skema tersebut, kewajiban utama pengelola adalah menyetor retribusi parkir tepat waktu. Namun, dalam pelaksanaannya, keterlambatan setoran disebut terjadi berulang sehingga memunculkan konsekuensi berupa denda.

Besar denda yang dikenakan mencapai 1 persen dari total setoran retribusi. Dalam satu tahun terakhir, akumulasi denda akibat keterlambatan itu tercatat sebesar Rp12.670.000. Kondisi ini menjadi perhatian Kopumdag Maros karena pada tahun pertama kerja sama, setoran disebut berjalan lancar, sementara pada 2024 keterlambatan pembayaran mulai sering terjadi.

Skema Kerja Sama Berpeluang Diubah

Melihat pola keterlambatan yang berulang, Kopumdag Maros kini mempertimbangkan evaluasi lebih jauh terhadap pengelolaan parkir di kawasan Pasar Tramo. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah mengubah pola kerja sama menjadi kontrak tahunan. Skema ini dinilai dapat memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir.

Langkah evaluasi tersebut juga dipandang sebagai upaya mencegah persoalan serupa terulang pada periode kerja sama berikutnya. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah daerah berharap pengelolaan parkir di Pasar Tramo bisa berjalan lebih tertib dan setoran retribusi tidak kembali tersendat.

Source link