Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Maros sedang mempertimbangkan untuk mengevaluasi kinerja CV Ars Mekar sebagai pengelola parkir di Pasar Tradisional Modern Butta Salewangang (Tramo) Maros. Evaluasi ini dipicu oleh keterlambatan dalam penyetoran retribusi parkir selama masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan. PKS antara Dinas Kopumdag dan CV Ars Mekar berlaku selama tiga tahun, mulai dari 2023 hingga 2025, dengan kewajiban utama menyetor retribusi parkir tepat waktu. Namun, adanya beberapa keterlambatan dalam penyetoran retribusi tersebut telah mengakibatkan denda yang harus ditanggung oleh CV Ars Mekar, sebesar 1 persen dari total setoran retribusi. Denda yang terakumulasi akibat keterlambatan mencapai Rp12.670.000 dalam satu tahun terakhir. Pihak Kopumdag Maros mengungkapkan bahwa pada tahun pertama PKS, penyetoran retribusi berlangsung lancar. Namun, pada tahun 2024, terjadi keterlambatan pembayaran yang cukup sering, sehingga pemangku kebijakan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Sebagai langkah pencegahan, Kopumdag Maros berencana untuk mengubah skema kerja sama menjadi kontrak tahunan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Tramo.
Pengelola Parkir Pasar Tramo Maros Terancam Dievaluasi karena Keterlambatan Retribusi
