Dugaan Pemerasan di Balik Kasus ASN Gantung Diri: Fakta Terbaru

by -26 Views

Sebuah kejadian tragis terjadi di Polsek Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizki Watoni. Ditemukan tewas gantung diri akibat dugaan pemerasan sebesar belasan juta rupiah. Ayah Rizki, Nasruddin, mempercayai bahwa anaknya diperas oleh seorang anggota polisi di Polsek Kayangan. Kejadian ini berawal saat Rizki berbelanja di Alfamart Kayangan untuk membeli bahan jualan berbuka puasa. Namun, situasi berubah ketika Rizki tanpa sengaja membawa handphone milik seorang pegawai, Raden Faozan. Meskipun handphone tersebut telah dikembalikan ke pemiliknya dan permintaan maaf disampaikan, kasusnya berkembang menjadi serius setelah dilaporkan ke polisi. Tindakan mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah, dan kemudian muncul dugaan pemerasan terhadap Rizki oleh seorang anggota polisi.

Bersamaan dengan itu, aksi massa yang merusak dan membakar Polsek Kayangan terjadi, akibat dari gelombang protes yang muncul dari masyarakat setempat terkait kematian Rizki Watoni. Komisi III DPR RI pun angkat bicara dalam kasus ini, menekankan perlunya investigasi serius terkait tekanan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Rizki. Sebagai langkah dalam menjaga kepercayaan publik, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta menekankan pentingnya profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, membantah isu yang beredar tentang permintaan ‘uang damai’ dalam kasus ini, namun tetap terus melakukan penyelidikan. Situasi di lokasi telah kondusif namun tetap berjalan dalam pengawasan ketat. Dalam upaya mencegah eskalasi konflik, Kapolda NTB turun langsung ke lokasi untuk memastikan keamanan dan menemui keluarga korban. Dengan demikian, kasus kematian Rizki Watoni telah menjadi sorotan nasional yang mengundang perhatian dari berbagai pihak untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan.

Source link