Dua jurnalis menjadi korban intimidasi dan kekerasan aparat saat meliput aksi tolak UU TNI di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Senin (24/3) malam. Mereka adalah Rama Indra jurnalis media daring Beritajatim.com, dan Wildan Pratama reporter radio Suara Surabaya atau SuaraSurabaya.net. Rama mengatakan kekerasan yang dialaminya bermula saat ia merekam tindak represif aparat ke massa aksi di Jalan Pemuda. Aksi Rama itu kemudian diketahui oleh polisi. Dia lantas didatangi tiga sampai empat aparat berpakaian kaus dan berseragam. Mereka memaksa Rama untuk menghapus rekaman video aksi kekerasan polisi ke massa aksi. Dua jurnalis lain yang mengetahui keberadaan Rama kemudian berusaha melerai. Namun akibat kejadian itu kepala Rama mengalami memar, pelipis kirinya terluka dan bibirnya lecet. Sementara itu, jurnalis Suara Surabaya, Wildan Pratama mengaku mengalami intervensi aparat saat meliput di Gedung Negara Grahadi, ketika mengambil gambar massa aksi yang ditangkap. Seperti diketahui aksi tolak UU TNI di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (24/3) berjalan ricuh. Polisi kemudian menembakkan water cannon dan mengerahkan ratusan personel Brimob serta Dalmas untuk memukul mundur massa aksi. Dikonfirmasi soal itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi membantahnya. Ia menyebut pihaknya tak melakukan intimidasi dan kekerasan ke jurnalis yang bertugas. Puluhan orang berpakaian kaus yang diduga aparat kepolisian juga mulai menangkap massa aksi di sekitar Gehadi, di Jalan Gubernur Suryo, Jalan Pemuda dan Jalan Yos Sudarso. Penangkapan pertama dilakukan pukul 17.20 WIB. Setidaknya hingga pukul 19.00 WIB, ada 25 orang massa aksi yang ditangkap. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso melalui pengeras suara memperingatkan bahwa akan ada tindakan tegas jika aksi tidak dibubarkan.
Jurnalis Alami Kekerasan: Intimidasi Aparat dalam Aksi Tolak UU TNI
