Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini, DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam sidang Paripurna, Puan menyampaikan bahwa salinan Surpres yang beredar di media sosial tidak resmi, termasuk poin revisi dalam daftar inventaris masalah (DIM). Sebelumnya, DPR menerima Surpres pembahasan RUU Polri pada Agustus 2024 namun tidak dilanjutkan bersama RUU TNI. RUU Polri tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas periode DPR 2024-2029. Pembahasan RUU Polri akan dimulai setelah selesai proses pembahasan RUU KUHAP oleh Komisi III atau Baleg DPR. RUU ini telah ditetapkan sebagai usul inisiatif yang akan dibahas pada masa sidang mendatang pasca lebaran. Pembahasan RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah yang dianggap kilat dan tertutup mendapat sorotan, dengan demo penolakan yang muncul sejak pekan lalu.
Puan Sebut Belum Terima Surpres RUU Polri: Fakta dan Fiksi
