Tembak Bos Rental: Prajurit TNI AL Bebas Restitusi

by -25 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan oditur militer terhadap ketiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, untuk membayar restitusi sejumlah Rp796 juta. Terdakwa tersebut termasuk prajurit TNI AL yaitu Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Majelis hakim menilai tidak adil hanya membebankan biaya restitusi kepada ketiga terdakwa tersebut karena masih ada terdakwa sipil lainnya yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ada lima pertimbangan yang menjadi dasar penolakan permohonan restitusi tersebut. Pertimbangan pertama adalah bahwa besaran restitusi harus dibebankan secara adil kepada kedua korban yang merupakan korban meninggal dunia, yaitu Ilyas Abdul Rahman, dan para korban lainnya. Kedua, komponen perhitungan yang tidak seharusnya dimasukkan dalam restitusi. Ketiga, besaran ganti kerugian yang ditetapkan tidak sesuai dengan kasus yang sedang diproses. Keempat, para terdakwa sudah dijatuhi pidana dan pemecatan dari dinas militer, sehingga tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi. Terakhir, satuan para terdakwa sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban.

Vonis terhadap ketiga terdakwa adalah berbeda, dimana Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat. Selain itu, oditur militer juga menuntut para terdakwa membayar restitusi sejumlah Rp796 juta kepada dua korban penembakan. Rincian pembayaran restitusi masing-masing terdakwa kepada keluarga korban telah disebutkan dengan jelas, dan sejumlah uang santunan juga telah diberikan kepada keluarga korban.

Source link