Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menolak pencantuman namanya sebagai Wakil Ketua Umum dalam kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) periode 2025-2030. Namanya terdaftar sebagai Wakil Ketua Umum PB IKA PMII dalam susunan pengurus periode baru di bawah kepemimpinan Fathan Subchi. Dia pun menyesalkan pencantuman namanya tersebut. “Sehubungan dengan adanya pencantuman nama saya, Arifatul Choiri Fauzi sebagai Wakil Ketua Umum dalam susunan pengurus PB IKA PMII periode 2025-2030, dengan ini saya menyatakan menolak,” kata Arifatul dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3).
Arifatul memastikan tidak pernah dilibatkan dalam menyusun kepengurusan PB IKA PMII periode 2025-2030. Bahkan, kata dia, pencantuman namanya tanpa konfirmasi terlebih dulu. “Pencantuman tersebut tanpa konfirmasi dan status kepengurusan yang masih dalam kontroversi,” tegasnya.
Sebelumnya terjadi sengketa dalam pemilihan Ketua Umum IKA PMII. Peseteruan di internal IKA PMII terjadi karena adanya pihak yang mengeklaim sidang pleno pemilihan ketua umum sah saat Munas, padahal saat itu pimpinan sidang menyatakan diskors. Ketua IKA PMII, Akhmad Muqowam, telah membahas nasib Munas VII IKA PMII yang belum jelas setelah ditunda di Kantor Kementerian Hukum. Akhmad juga menekankan bahwa sidang Pleno IV yang digelar saat Munas tidak memiliki agenda apapun dan penundaan itu disebabkan banyaknya perbedaan pendapat. “Kami berpendapat bahwa skors sidang Pleno IV yang dilakukan oleh pimpinan sidang yang sah dengan agenda pembahasan dan pengesahan tatib pemilihan Ketua Umum PB IKA PMII dan formatur itu, memastikan tidak ada agenda apapun,” kata Akhmad di Kantor Kementerian Hukum.