Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan para aparatur sipil negara (ASN) tentang konsekuensi yang akan dihadapi jika menggunakan mobil dinas untuk mudik. Peringatan ini disampaikan kembali oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Meskipun tidak memberikan detail mengenai sanksi yang akan diberlakukan, Bima Arya menyatakan bahwa sanksi tersebut akan ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
Bima Arya menegaskan bahwa mobil dinas adalah aset dan fasilitas negara yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat berdampak pada kerugian negara. Dia juga meminta seluruh kepala daerah untuk mematuhi aturan ini dan mengawasi penggunaan mobil dinas oleh ASN.
Pernyataan ini muncul setelah Wali Kota Depok, Supian Suri, memberikan izin kepada ASN untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2025. Meskipun Supian Suri mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kepemilikan kendaraan oleh ASN, Kementerian Dalam Negeri kemudian membantah izin tersebut dan menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.