Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan target pembentukan Dewan Aglomerasi tahun ini. Hal ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasal 55 UU DKJ menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali dewan aglomerasi yang ditunjuk oleh presiden. Dewan ini terdiri dari ketua dan anggota.
Bima mengungkapkan bahwa pihaknya masih berdiskusi untuk mengembangkan konsep dewan aglomerasi dengan melibatkan pemerintah daerah terkait seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta. Upaya ini dilakukan untuk menangani masalah lingkungan, bencana, dan perencanaan pembangunan dengan jelas dan tanpa benturan pemerintah daerah sekitar.
Selain itu, pihak Wamendagri juga akan meminta masukan dari pakar serta pemerintah sekitar Jakarta dan Jawa Barat terkait pembentukan dewan aglomerasi. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 DKJ mengatur wilayah aglomerasi terdiri dari 10 daerah yang berdekatan, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan.
Dewan kawasan aglomerasi akan bertugas memantau, mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Pasal 55 UU DKJ menegaskan bahwa kawasan aglomerasi adalah area yang saling memiliki keterkaitan fungsional dalam sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.
Pembentukan dewan aglomerasi ini penting untuk menyinkronkan pembangunan di antara kawasan aglomerasi yang mencakup aspek transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, dan tata ruang untuk mencapai pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.